Nabi Adam Bertawassul dengan Nabi Muhammad SAW. Sebelum Nabi Muhammad Lahir
Umar ra. berkata bahwa baginda Rasulullah SAW berkata :
“Tatkala Nabi Adam a.s. telah berbuat kesalahan (yang dengan sebab itu nabi Adam a.s. telah dihantar dari sorga ke dunia ini maka baginda a.s. senantiasa berdoa dan beristighfar sambil menangis-nangis).
Sekali beliau mengangkat kepalanya ke langit dan memohon :
“Ya Allah aku memohon (keampunan) kepada Engkau dengan berkat Muhammad SAW “
Maka Allah SWT mewahyukan kepadanya : “Siapakah Muhammad SAW ini, yang engkau memohon keampunan dengan berkatnya?
Baginda a.s menjawab : Ketika Engkau jadikan aku, maka sekali daku melihat ke ‘arsymu dan terpandang tulisan Laa ilaha illallahu Muhammadurrasuulullahi (Tidak ada tuhan yang berhaq disembah melainkan Allah – Nabi Muhammad SAW adalah Utusan Allah). Maka aku yakin bahwa tiada siapa pun yang lebih tinggi darinya disisiMu yang namanya Engkau letakan bersama Nama Mu”.
Lantas Allah mewahyukan kepada baginda a.s. :
” Wahai Adam, sesungguhnya dia adalah Nabi Akhir zaman dari keturunanmu. Sekiranya dia tidak ada maka pasti aku tidak akan menciptakanmu”
(Dikeluarkan dari Thabrani dalam Jami’ushaghir dan juga Hakim dan Abu Nu’aim dan Baihaqi keduanya dalam dalam kitab ad-dalail).
Keterangan :
Pada masa itu apa dan dengan cara bagaimanakah baginda Adam as memohon keampunan kepada Allah SWT tentang hal ini didapati berbagai macam riwayat tetapi tidak ada perselisihan dalam riwayat tersebut.
Ibnu Abbas ra berkata bahwa Nabi Adam as pernah menangis yang jika tangisan seluruh manusia dikumpulkan maka tidak akan menyamai tangisan Adam as. Sehingga baginda tidak mengangkat kepalanya ke langit.
Didalam sebuah hadits diterangkan : “Andaikata titisan airmata nabi Adam as ditimbang dengan titisan airmata seluruh anak cucunya. Maka titisan air mata beliaulah yang akan memberati.”
Maka dalam keadaan yang sedemikian itu bagaimana baginda bermunajat dan memohon pengampunan itu tidak mungkin diduga oleh manusia biasa. Oleh itu tentang cara-cara mengenai memohon keampunan yang diterangkan dalam hadits diatas tidaklah terdapat kesukaran apapun. Salah satunya adalah memohon keampunan dengan bekat baginda SAW dan tertulisnya kalimah “laa ilah illallah Muhammadurrasulullah” di Arsy juga disebutkan dalam hadits yang lain.
Baginda SAW bersabda :
Saat aku memasuki syurga (pada malam mi’raj) aku melihat kedua belah pintu surga tertulis 3 baris kalimat.
Kalimat Pertama :
Laa ilaha illallahu Muhammadurrasuulullahi
(Tidak ada tuhan yang berhaq disembah melainkan Allah – Nabi Muhammad SAW adalah Utusan Allah)
Kalimat kedua :
maa qaddamnaa wajadnaa wamaa akalnaa rabihnaa wamaa khalafnaa khasarnaa
“Apa-apa yang telah kami hantar kemuka (sedekah dsb) telah diterima. Apa-apa yang telah kami makan (didunia) telah menguntungkan kami. Dan apa-apa yang kami tinggalkan (didunia) telah merugikan kami
Kalimat ketiga :
“ummatummadznibatun warabbun ghafuurun”
“Umat adalah pendosa dan Tuhan pengampun”
(Fadhilat Dzikir, Hadits 28)
Jadi telah jelas bahawa Nabi Adam bertawasul dengan nabi Muhammad SAW sebelum nabi dilahirkan krna ketinggian darjat Nabi Muhammad SAW dan Nama Nabi Muhammad Tertulis di ‘Arsy. Jadi saat Rasulullah belum dilahirkan, saat Rasulullah hidup mahupun saat Rasulullah sudah wafat.
maka dibolehkan bertawasul dengan keberkatan Nabi SAW. (krna ketinggian darjat Nabi Muhammad SAW dan Nama Nabi Muhammad Tertulis di ‘Arsy).
Perilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah
Jika riwayat sebelumnya berkaitan dengan ‘diam’-nya Ali terhadap orang yang bertawassul kepada yang telah meninggal. Padahal kita tahu bahwa Ali adalah sahabat dan menantu mulia Rasul. Kini berkaitan dengan ‘saran’ istri Rasulullah. Jika bertawassul/istighotsah terhadap orang yang telah mati adalah bid’ah atau syirik, maka apakah mungkin isteri Rasul -seperti Ummul mukminin Aisyah- tidak mengetahui hal itu, padahal ia selalu hidup bersama Rasul yang selayaknya Rasul sebelum mendidik orang lain terlebih dahulu mendidik isteri dan anaknya terlebih dahulu.
Jika istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati adalah bid’ah dan syirik –yang dibenci dalam Islam- lantas, apakah mungkin Rasul tidak megindahkan perintah Allah untuk; “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!”? Apakah kaum pengikut sekte Wahhaby jauh lebih paham Islam daripada Ali bin Abi Thalib dan Ummulmukminin Aisyah? Silahkan direnungkan dengan hati dan kepala yang dingin!
Tawassul / Istighatsah (5); Prilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah
Kita semua mengetahui bahwa para sahabat, tabiin dan tabiut at-tabiin adalah termasuk dalam golongan salaf soleh dimana mereka hidup sangat dekat denga zaman penurunan risalah Islam. Terkhusus para sahabat yang mendapat pengajaran langung dari Rasulullah SAW dimana setiap perkara yang tidak mereka pahami langsung mereka tanyakan dan langsung mendapat jawabannya dari baginda Rasul. Salah satu dari sekian perkara yang menjadi bahan kajian kita kali ini adalah, bagaimana pemahaman para sahabat berkaitan dengan konsep istighotsah / tawassul yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW.
Untuk mempersingkat waktu, di sini kita akan menunjukkan beberapa riwayat yang menjelaskan pemahaman Salaf Saleh –yang dalam hal ini mencakup para sahabat mulia Rasul- berkaitan dengan konsep tersebut, dan parktik mereka dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita akan memberikan beberapa contoh seperti di bawah ini:
1- Dahulu Rasulullah mengajarkan seseorang tentang tata cara memohon kepada Allah dengan lantas menyeru Nabi untuk bertawassul kepadanya, dan meminta kepada Allah agar mengabulkan syafaatnya (Nabi) dengan mengatakan:
“يا محمد يا رسول الله إني أتوسل بك إلي ربي في حاجتي لتُقضي لي اللهم فشفعه فيٍ”َ.
(Wahai Muhammad, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untukku. Ya Allah, terimalah bantuannya padaku).
(
Lihat: Kitab “Majmu’atur Rasa’il wal Masa’il” karya Ibnu Taimiyah 1/1
Jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah lelaki muslim yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasul, serta pernah belajar dari beliau, yang semua itu adalah memenuhi kriteria sahabat menurut ajaran Ahlusunnah wal Jamaah.
Mari kita teliti dan renungkan kata demi kata dari ajaran Rasul terhadap salah seorang sahabat itu sewaktu beliau mengajarinya tata cara bertawassul melalui ‘diri’ Muhammad sebagai Rasulullah, satu ‘kedudukan’ (
jah) tinggi di sisi Allah.
Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut sekte Wahhaby memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.
2- Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta hujan kepada Allah melalui paman Rasul, Abbas bin Abdul Mutthalib. Dalam bertawassul, khalifah Umar mengatakan:
“ا
للهم كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا و إنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا. قال: فيسقون”
(Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami lantas Engkau beri kami hujan. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi kami maka beri kami hujan. Dan (perawi) berkata: maka mereka diberi hujan). (
Lihat: Kitab “Shohih Bukhari” 2/32 hadis ke-947 dalam Bab Shalat Istisqo’)
Riwayat di atas memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Khalifah Umar –sahabat Rasul- melakukan hal yang pernah diajarkan Rasul kepada para sahabat mulia beliau. Walaupun riwayat di atas menunjukkan bahwa Umar bin Khattab bertawassul kepada manusia yang masih hidup, akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis riwayat di atas dapat menjadi bukti bahwa bertawassul kepada yang telah mati adalah ‘haram’ (entah karena alasan syirik atau bid’ah), karena tidak ada konsekuensi di situ.
Di tambah lagi nanti terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat –sesuai dengan pemahaman mereka dari apa yang diajarkan Rasul- juga melakukan tawassul kepada seseorang yang secara zahir telah mati. Yang jelas, riwayat di atas dengan tegas menjelaskan akan legalitas tawassul / istighitsah dan menyangkal pendapat sebagian Wahhaby yang mengatakan bahwa bertawassul adalah perbuatan sis-sia dan bertentangan dengan ke-Mahamendengar dan Mahamengetahui-an Allah SWT. Juga sekaligus menjelaskan legalitas tawassul melalui diri (Abbas bin Abdul Mutthalib) dan kedudukan (sebagai paman manusia termulia) di hadapan Allah SWT.
3- Berkata al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Musa an-Nukmani dalam karyanya yang berjudul “Mishbah adz-Dzolam”;
Sesungguhnya al-Hafidz Abu Said as-Sam’ani menyebutkan satu riwayat yang pernah kami nukil darinya yang bermula dari Khalifah Ali bin Abi Thalib yang pernah mengisahkan: “Telah datang kepada kami seorang badui setelah tiga hari kita mengebumikan Rasulullah. Kemudian ia menjatuhkan dirinya ke pusara Rasul dan membalurkan tanah (kuburan) di atas kepalanya seraya berkata:
Wahai Rasulullah, engkau telah menyeru dan kami telah mendengar seruanmu. Engkau telah mengingat Allah dan kami telah mengingatmu. Dan telah turun ayat; “Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS an-Nisa: 64) dan aku telah menzalimi diriku sendiri.
Dan aku mendatangimu agar engkau memintakan ampun untukku. Lantas terdengar seruan dari dalam kubur: Sesungguhnya Dia (Allah) telah mengampunimu”. (
Lihat: Kitab “Wafa’ al-Wafa’” karya as-Samhudi 2/1361)
Dari riwayat di atas menjelaskan bahwa; bertawassul kepada Rasulullah pasca wafat beliau adalah hal yang legal dan tidak tergolong syirik atau bid’ah. Bagaimana tidak? Sewaktu prilaku dan ungkapan tawassul / istighotsah itu disampaikan oleh si Badui di pusara Rasul -dengan memeluk dan melumuri kepalanya dengan tanah pusara- yang di tujukan kepada Rasul yang sudah dikebumikan, hal itu berlangsung di hadapan Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib.
Dan khalifah Ali sama sekali tidak menegurnya, padahal beliau adalah salah satu sahabat terkemuka Rasulullah yang memiliki keilmuan yang sangat tinggi dimana Rasulullah pernah bersabda berkaitan dengan Ali bin Abi Thalib KW:
- “Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali” (Lihat: Kitab “Tarikh Baghdad” karya Khatib al-Baghdadi 14/321, dan dengan kandungan yang sama bisa dilihat dalam kitab “Shohih at-Turmudzi” 2/29
- “Ali bersama al-Quran dan al-Quran bersama Ali, keduanya tidak akan pernah terpisah hingga hari kebangkitan” (Lihat: Kitab “Mustadrak as-Shohihain” karya al-Hakim an-Naisaburi 3/124)
- “Aku (Rasul) adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya. Barangsiapa menghendaki (masuk) kota maka hendaknya melalui pintu gerbangnya” (Lihat: Kitab “Mustadrak as-Shohihain” 3/126)
- “Engkau (Ali) adalah penjelas kepada umatku tentang apa-apa yang mereka selisihkan setelah (kematian)-ku” (Lihat: Kitab Mustadrak as-Shohihain” 3/122)
Jika tawassul / istighotsah terhadap orang yang telah mati adalah syirik atau bid’ah –sebagaimana yang diiskukan oleh kelompok sekte Wahhaby- dan pada riwayat di atas disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib –pemilik pujian-pujian Rasul yang tertera dalam kitab-kitab Ahlusunnah tadi- yang menjadi saksi perbuatan si Badui muslim tadi -yang bertawassul di pusara Rasul- lantas diam padahal beliau mampu untuk melarangnya jika itu tidak legal (ghair syar’i) maka ada dua kemungkinan;
1- Ali adalah sahabat yang tidak tahu apa-apa (bodoh) tentang hukum Islam, terkhusus masalah larangan bertawassul kepada orang yang telah meninggal. Dimana dari ungkapan pada poin ini juga meniscayakan bahwa, Rasul telah berbohong kepada kita (umatnya), bahwa ternyata Ali bukan pemilik keutamaan-keutamaan seperti hadis-hadis di atas. Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kemuliaan semacam itu lantas direkomendasikan oleh Rasul yang al-Amin itu?
2- Hadis-hadis pujian Rasul terhadap peribadi Ali itu benar. Dan diamnya Ali atas perbuatan si Badui tadi membuktikan bahwa bertawassul/istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati itu adalah legal menurut syariat Islam, paling tidak yang difahami Ali sebagai pintu gerbang ilmu Rasul, yang selalu bersama kebenaran, selalu bersama al-Quran dan yang diberi mandat Rasul untuk menjelaskan hal-hal yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, pasca wafat Rasul.
Tentu, bagi seorang ‘Ahlusunnah wal Jamaah sejati’, pasti ia akan memilih kemungkinan yang kedua. Karena kemungkinan yang pertama itu sangat berat resikonya di dunia maupun di akherat, terkhusus bagi pengaku Ahlusunnah wal Jamaah. Kecuali jika kita melakukan kebodohan sebagaimana apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan ulama Wahhaby, mudah menvonis sebuah hadis yang tidak sesuai dengan doktrin akidahnya dengan vonis “hadis lemah” (
dho’if), tanpa melakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu.